Tuesday, June 14, 2011

Konsep Kerja Menurut Al Mawardi



BAB 1
PENDAHULUAN
Tokoh Ekonomi dalam Islam sangatlah banyak salah satunya adalah Al mawardi, banyak sekali buku-buku karangannya yang meginspirasikan banyak orang terutama para ekonom Islam setelahnya.
Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi Al-Basri Al-Syafi’i lahir di kota Basrah pada tahun 364 H (974 M).Setelah mengawali pendidikanya di kota Basrah dah Baghdad selama dua tahun, ia mengalana keberbagai negeri Islam untuk menuntut ilmu.
Berkat keleluasaanya ilmunya, salah satu tokoh besar mazhab Syafi’i ini diprcaya memangku memangku jabatan qhadi (hakim) diberbagai negri secara bergantian. Setelah itu Al-Mawardi kembali kekota baghdad untuk beberapa waktu kemdian diangkat sebagai Hakim agung pada masa pemerintahan Khalifah Al-Qaim bin Amrillah Al-Abbasi.
Sekalipun telah menjadi hakim, Al-Mawardi tetap aktif mengajar dan menilis.Dengan mewariskan dengan bebagai karya tulis yang sangat berharga tersebut, Al-Mawardi meninggal dunia pada bulan Rabiul Awwal tahun 450 H (1058 M) di kota Baghdad pada usia 86 tahun.






BAB II
        PEMBAHASAN

A.    PEMIKIRAN EKONOMI AL-MAWARDI (364 – 450 H/974 – 1058)
Pada dasarnya, pemikiran ekonomi Al-Mawardi tersebar paling tidak pada tiga buah karya tilisnya, yaitu Kitab adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi dan al-Ahkam as-Sulthainiyah. Dalam kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din. Dari ketiga karya tilis tersebut, para peneliti Islam tampaknya sepakat menyatakan bahwa al-Ahkam as-Sultaniyyah merupakan kitab yang paling komprehensipf dalam mempresentasikan pokok-pokok pemikiran ekonomi Al-Mawardi. Sumbangan utama Al-Mawardi terlatak pada pendapat mereka tentang pembebanan pajak tambahan dan dibolehkanya peminjaman publik.
1.      Negara dan Aktivitas Ekonomi
Teori keuangan pulik selalu terkait dengan peran negara dalam kehidupan ekonomi. Negara membutuhkan karena dibutuhkan karena beroeran untuk memenuhi kebutuhan kolektif seluruh warga negaranya. Selanjutnya, Al-Mawardi berpendapat bahwa negara harus menyadiakan infrastruktur yang diperlukan bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan umum. Lebih jauh, ia menyebutkan tugas-tugas negara dalam kerangka pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga sebagai berikut:
a.       Melindungi agama
  1. Menegakan hukum dan stabilitas
  2. Memelihara batas negara islam
  3. Menyediakan ikilm ekonomi yang kondusif
  4. Menyediakan administrasi publik, peradilan, dan pelaksanaan hukkum islam
  5. Mengumpulkan pendapat dari berbagai sumber yang tersedi serta menaikanya dengan menerapkan pajak baru jika situasi menuntutnya, dan
  6. Membelanjakan dana-dana Baitul Mal untuk berbagai tujuan yang telah menjadi kewajibanya
Seperti yang telah disebutkan, negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara serta merealisasikanya kesejahteraan dan perkembangan ekonomi secara umum.
2.      Perpajakan
Sebagai trend pada masa klasik, masalah perpajakan juga tidak luput dari perhatian Al-Mawardi. Menurutnya penilaian atas kharaj harus bervariasi sesuai dengan faktor-faktor yang menentukan kemampuan tanah dalam membayar pajak, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman dan sistem irigasi. Disamping ketiga faktor tersebut, Al- Mawardi juga mengungkapkan faktor yamg lain, yaitu jarak antara tanah yang menjadi objek kharaj dengan pasar.
Tentang metode penetapan kharaj, Al-Mawardi menyarankan untuk menggunakan salah satu dari ketiga metode yang pernah diterpkan dalam sejarah islam yaitu:
  1. Metode Misahah, yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah
  2. Metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja
  3. Metode Musaqah, yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan persentase dari hasil produksi (proportional tax).
3.      Buitul Mal
Lebih jauh, Al-Mawardi menegaskan, adalah tanggung jawab Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhan publik. Ia mengklasifikasikan berbagai tanggung jawab Baitul Mal kedalam dua hal yaitu:
  1. Tanggung jawab yang timbul dari berbagai harta benda yang disimpan di Baitul Mal sebagai amanah didistribusikan kepada mereka yang berhak, dan
  2. Tanggung jawab yang timbul seiring dengan adanya pendapatan yang menjadi aset kekayaan Baitul Mal itu sendiri.
Lebih jauh, Al-Mawardi menklasifikasikan kategori tanggung jawab Baitul Mal yang kedua ini menjadi dua hal.
Pertama, tanggung jawab yang timbul sebagai pangganti atas nilai yang diterima (badal).
Kedua,tanggung jawab yang muncul melalui bantuan dan kepentingan umum.
Dengan demikian, menurut Al-Mawardi, pembelanjaan publik, seperti halnya perpajakan, merupakan alat yang efektif untuk mengalihkan sumber-sumber ekonomi. Pernyataan Al-Mawardi tersebut juga mengisyratkan bahwa pembelanjaan publik akan meningkatkan pendapatan masyarakat secara keseluruhan
B.     Masa Khalifah Abbasiyah
Kekhalifahan Abbasiyah yang gemilang telah memberikan suasana paling cocok bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan secara tepat dikenal sebagai zaman keemasan peradaban Islam. Pada masa pemerintahan inilah Khalifah Ma’mun ar-Razid yang termasyur itu mendirikan Darul hukama yang manfaatnya sebagai laboratorium penerjemahan dan kerja penelitian membuka jalan bagi perkembangan ilmu pengetahuan.
Perkembangan intelektual selama era ini telah mencapai tingkatan yang tidak ada tolak bandingannya dalam sejarah Islam. Khalifah-Khalifah dan Amir-amir saling menyaingi dalam melacak karya-karya tulis dan melindungi ilmu pengetahuan. Salah seorang bintang intelektual yang besar pada zaman ini adalah Al-Mawardi yang menjadi terkenal sebagai pemikir politik Islam yg pertama dan termasuk pada barisan pemikir-pemikir politik yang terbesar dari abad pertengahan. Dari kedudukan sebagai Qadhi meningkat menjadi Duta Keliling Khalifah dan telah membereskan banyak kekacauan politik yang rumit bagi negaranya. “Al-Khatib of Baghdad” demikian tulis seorang orientalis “Mengenai otoritas Abu Ali Hasan Ibn Da’ud menceritakan bahwa penduduk Basrah selalu membanggakan tiga orang ilmuwan negara mereka dan karya-karyanya yaitu
  Khalid ibn Ahmad dgn karyanya Kitab Al-Amin
Sibawaih dengan karyanya Kitab An-Nahw dan
Al-Jahiz dengan karyanya Al-Bayan wat-Tabiyan.
Kepada tiga nama ini masih bisa ditambahkan nama keempat Al-Mawardi seorang penasehat hukum yang terpelajar dan ahli ekonomi politik dari Basrah dengan bukunya Al-Ahkam us-Sultaniyah. Karya ini merupakan master-piece dalam literature politik keagamaan Islam.”
Ali ibn Muhammad ibn Habib Abul Hasan al-Mawardi lahir di Basrah pada 364 H/1058 M dalam satu keluarga Arab yang membuat dan memeperdagangkan air mawar dan karena itu mendapat nama julukan “Al Mawardi.” Dia menerima pendidikannya yang pertama di Basrah belajar ilmu hukum dari Abul Qasim Abdul Wahid as-Saimari seorang ahli hukum madzhab Syafi’i yg terkenal. Kemudian pindah ke Baghdad untuk melanjutkan pelajaran hukum tata bahasa dan kesusastraan dari Abdullah al-Bafi dan Syaikh Abdul Hamid al-Isfraini.
 Dalam waktu singkat ia telah menguasai dengan baik pelajaran-pelajaran Islam termasuk hadits dan fiqh seperti juga politik etika dan sastra. Dari menjabat qadhi di berbagai tempat kemudian diangkat sebagai qadhi al-Quzat di Ustuwa sebuah distrik di Nishabur. Pada 429 H ia dinaikkan kejabatan kehakiman yang paling tinggi Aqb al-Quzat di Baghdad jabatan yang dipegangnya dengan hormat sampai pada saat wafatnya. Dia ahli politik praktis yang ulung dan penulis kreatif mengenai berbagai persoalan sepeti agama etika sastra dan politik. Khalifah Abbasiyah al-Qadir Bailah memberinya kehormatan yang tinggi dan Qa’imam bin Amrillah 391 - 460 H Khalifah Abbasiyah ke-26 di Baghdad mengangkatnya menjadi duta keliling dan mengutusnya dalam berbagai misi diplomatic ke negara-negara tetangga maupun ke negara satelit. Kenegarawannya yang arif bijaksana untuk sebagian besar bertanggung jawab dalam memelihara wibawa kekhalifahan di Baghdad yang merosot di tengah-tengah para raja dari warga Seljuk dan Buwaihid yang hampir sepenuhnya berdiri sendiri dan terlalu berkuasa.
Al Mawardi dilimpahi berbagai hadiah berharga oleh Seljuk Buwaihid dan amir-amir yg lainnya yang diberinya nasehat-nasehat bijaksana yang sesuai dengan martabat kekhalifahan Baghdad. Menurut Jalal-ud-Dawlah Al-Mawardi melampaui orang-orang lain sederajatnya dalam kekayaan. Ada orang yg menuduh dia mengakui menganut keyakinan Mu’tazilah tetapi penulis-penulis kemudian menyangkal hal itu. Dia wafat pada 1058 M sesudah menjalani karier yang cemerlang. Sebagai eksponen Madzhab syafi’I Al-Mawardi adalah seorang ahli hadits terkemuka. Sayang sekali tak ada karyanya mengenai persoalan ini yang masih tersimpan. Tak diragukan bahwa sejumlah hadits dari beliau telah dikutip dalam Ahkam us-Sultaniya A’lam Nubuwat dan Adab ud Dunya wad-Din. Pegangannya pada hadits bisa kaku ternyata dari karyanya A’lam un- Nubuwat. Keterangannya tentang perbedaan antara mukjizat dan sihir dalam pengertian ucapan-ucapan nabi menurut Tsah Kopruizadah adalah yang “terbaik diriwayatkan sampai masa itu.” Sebagai seorang penasehat politik Al-Mawardi menempati kedudukan yang penting diantara sarjana-sarjana Muslim. Beliau telah mengkhususkan diri dalam soal ini dan diakui secara universal sebagai salah seorang ahli hukum terbesar pada zamannya. Beliau mengemukakan fiqh madzhab Syafi’i dalam karya besar yg unggul Al-Hawi yang dipakai sebagai buku rujukan tentang hukum madzhab Syafi’i oleh ahli-ahli hukum kemudian hari termasuk al-Isnavi yang sangat memuji buku ini .buku ini terdiri dari 8.000 halaman dipadatkan oleh al-mawardi dalam satu ringkasan 40 halaman berjudul Al-Iqra.
Al-mawardi mempunyai reputasi tinggi di kalangan orang-orang lama dalam barisan juru ulas Al-Quran .Ulasanya yang berjudul Nukat-wa”luyun mendapat tempat tersendiri diantara ulasan-ulasan klasik dari Al Qusyairi Al-Razi Al-Isfahani dan Al-Kirmani. Tuduhan bahwa ulasan-ulasannya yang tertentu mengandung kuman-kuman pandangan Mu’tazilah tidaklah wajar dan orang-orang terkemuka seperti Ibnu Taimiyah telah memasukkan karya Al-Mawardi ke dalam buku-buku yang bagus mengenai persoalannya. Ulasannya atas Al-Qur’an popular sekali dan buku ini telah dipersingkat oleh seorang penulis. Seorang sarjana Muslim Spanyol bernama Abul Hasan Ali telah datang jauh dari Saragosa di Sepanyol untuk membaca buku tersebut dari pengarangnya sendiri.
Al-Mawardi juga menulis sebuah buku tentang perumpamaan dalam Al-Qur’an yang menurut pendapat As-Suyuti merupakan buku pertama dalam soal ini. Menekankan pentingnya buku ini Al-Mawardi menulis “salah satu dari ilmu Qur’an yang pokok adalah ilmu ibarat atau umpama. Orang telah mengabaikan hal ini karena mereka membatasi perhatiannya hanya kepada perumpamaan dan hilang pandangannya kepada umpama-umpamanya yang disebutkan dalam kiasan itu. Suatu perumpamaan tanpa suatu persamaan ibarat kuda tanpa kekang atau unta tanpa penuntun.” Al-Mawardi sekalipun bukan mahasiswa biasa dalam ilmu politik adalah ahli ekonomi politik kelas tinggi dan tulisan-tulisannya yang spekulatif politis dianggap sangat bernilai.
Karyanya yang monumental Al-Ahkam us-Sultaniyah mengambil tempat yang penting diantara risalah-risalah politik yang ditulis selama abad pertengahan. Beliau telah menulis empat buku tentang ilmu politik yaitu
1. Al-Ahkam us-Sultaniyah
2. Adab al-Wasir
3. Siyasat ul-Malik
4. Tahsil unNasr wat-Ta’jit uz-Zafar
.Dari empat buku ini dua yang pertama telah diterbitkan. Al-Ahkam us-Sultaniyah yang telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa termasuk Perancis dan Urdu merupakan karya-karya tiada ternilai mengenai hukum masyarakat Islam. Dalam isi buku ini beliau telah mengikuti karya Asy-Syafi’i kitab Al-Umm Adab al-Wasir yang menguraiakan fungsi perdana menteri dan memberikan pandangan-pandangan yang sehat mengenai administrasi umum. Suatu bacaan yang luas menguraiakan kewajiban-kewajiban dan hak-hak istimewa perdana menteri banyak dihasilkan di negeri-negeri Islam tetapi karya Al-Mawardi Adab al-Wasir adalah yang paling luas dan penting mengenai pesoalannya yang meliputi hampir semua tahap tentang hal yang berseluk-beluk ini.
Tulisan-tulisan Al-Mawardi yang bersifat politik maupun yang religius mempunyai pengaruh besar atas penulis-penulis yang kemudian tentang persoalan ini terutama di negeri-negeri Islam. Pengaruhnya bisa terrlihat pada karya Nizamul Mulk Tusi Siyasat Nama dan Prolegomena karya Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldun yang diakui peletak dasar sosiologi dan pengarang tekemuka mengenai ekonomi politik tak ragu lagi telah melebihi Al-Mawardi dalam banyak hal. Menyebutkan satu-persatu kemestian seorang penguasa Ibnu Khaldun berkata “Penguasa itu ada untuk kebaikan rakyat”. Kemestian adanya seorang penguasa timbul dari fakta bahwa manusia harus hidup bersama-sama; dan kecuali ada orang yang memelihara ketertiban maka masyarakat akan hancur berantakan.” Dia mengamati “Selamanya ada kecenderungan tetap dalam suatu monarki Timur kepada absolutisme kepada kekuasaan tiada terbatas tiada diragukan begitu pulalah kecenderungan gubernur-gubernur orang Timur kepada kebebasan bertambah-tambah besar kepada kekuasaan pusat.” Sebelumnya Al-Mawardi telah menunjukkan kekuasaan tak terbatas dari gubernur-gubernur selama kemerosotan kekhalifahan Abbasiyah ketika kedudukan gubernuran itu telah diperoleh melalui perebutan kuasa dan penguasa usat hanya memiliki kontrol yang lemah terhadap mereka.
Demikianlah Al-Mawardi menonjol sebagai pemikir besar politik yang petama dalam Islam tulisan-tulisan maupun pengalaman-pengalaman praktisnya dibidang politik telah berumur panjang dalam membentuk pandangn politik penulis-penulis yang lahir kemudian[1].
C.    Karya-karya Al Mawardi
# Al Mawardi Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi al-Basri asy-Syafi’i lahir di kota Basrah pada tahun 364 H (974 M).
# Pemikiran ekonomi al-Mawardi ada pada tiga buah karya tulisnya, yaitu Kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah.
# Al Mawardi memaparkan perilaku ekonomi muslim serta jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan, dan industri.
# Dalam Kitab al-Hawi, di salah satu bagiannya, al-Mawardi secara khusus membahas tentang mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab.
# Dalam Kitab al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Al Mawardi banyak menguraikan tentang sistem pemerintahan dan administrasi negara Islam.
# Dalam Kitab al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Al Mawardi menguraikan lembaga negara, penerimaan dan pengeluaran negara, serta institusi hisbah
BAB III
KESIMPULAN
# Menurut Al-Mawardi, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat adalah kewajiban penguasa dari sudut pandang ekonomi, moral dan agama.
# Menurut Al-Mawardi, negara harus menyediakan infrastruktur yang diperlukan bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan umum.
# Menurut Al-Mawardi, penilaian atas kharaj harus bervariasi sesuai faktor kemampuan tanah: kesuburan, jenis tanaman dan sistem irigasi.
# Menurut Al-Mawardi, alternatif metode penetapan kharaj adalah berdasarkan: misahah, atau ukuran tanah yang ditanami saja, atau musaqah.
# Metode Misahah: penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah. Metode ini merupakan fixed-tax, selama tanah tersebut memang bisa ditanami.
# Pada penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja, tanah subur yang tidak dikelola tidak termasuk penilaian obyek kharaj.
# Metode Musaqah: metode penetapan kharaj berdasarkan persentase dari hasil produksi (proportional tax) yang dipungut setelah panen.
# Menurut Al-Mawardi, untuk membiayai kepentingan publik, Negara membutuhkan lembaga keuangan negara (Baitul Mal) yang didirikan permanen.
# Menurut Al-Mawardi, melalui Baitul Mal, pendapatan negara akan disimpan dalam pos terpisah dan dibelanjakan sesuai alokasi masing-masing.
# Menurut Al-Mawardi, harta benda yang disimpan di Baitul Mal sebagai amanah untuk didistribusikan kepada mereka yang berhak.

PENUTUP

Alhamdullillahirrobbil’alamin
     Tiba saatnya kita pada penutupan. kami sangat berharap Allah swt meridhoi apa yang kami lakukan,semoga bisa bermanfaat buat kami khususnya dan para pembaca umumnya. Dan tak lupa setiap ilmu yang kita dapat tidak sungkan-sungkan untuk kita membagikannya pada saudara-saudara kita di luar sana yang mungkin sangat membutuhkan ilmu ini dari para pembaca. Semoga Allah swt selalu meridhoi kita semua atas apa-apa yang kita lakukan untuk mencapai ridhonya, serta shalawat dan salam senatiasa kita curahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw beserta kelurga, sahabat dan semoga kita selalu istiqomah di atas sunah beliau sampai akhir zaman.Amin ya Robbal’alamin













DAFTAR PUSTAKA

An-Nabhani, Taqiyuddin. Nidzham al-Hukm fi al-Islam. Beirut: Darul ummah, 1996.
Azim Islahi, Abdul. Economic Concepts of Ibn Taimiyah. United Kingdom: The Islamic Foundation, 1996
Hambali, Muhammad. “Peran Negara di Bidang Ekonomi” dalam Antologi kajian Islam, ed Ahmad Zahro. Surabaya: PPs Press, 2009.
Kareem Newell, Abdul. Akuntabilitas Negara Khilafah. Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2007.
Nawawi, Ismail. Ekonomi Islam Perspektif Konsep,Paradigma, model, Teori dan Aspek hokum. Surabaya: Vira Jaya Multi Press, 2008.
Syafiq M. Hanafi, Sistem Ekonomi Islam dan Kapitalisme. Yogyakarta: Cakrawala, 2007
Ismail Yusanto, Muhammad. Pengantar Ekonomi Islam. Bogor:Al Azhar Press, 2009.
Qardhawi, Yusuf. Norma dan Etika Ekonomi Islam. Terj. Zainal Arifin Jakarta: Gema Insani Press,1997.
Abdul Husain at-Tariqi, Abdullah. Ekonomi Islam, Prinsip, Dasar dan Tujuan. Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004.
H. Adiwarman Azwar Karim.2008. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.


[1] Sumber Seratus Muslim Terkemuka Jamil Ahmad Al-Islam Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

No comments:

Post a Comment